Loading...

KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014

Kebijakan Pembangunan Postur Pertahanan Militer Prioritas dan fokus pengembangan postur pertahanan militer diarahkan pada perwujudan Kekua...

Kebijakan Pembangunan Postur Pertahanan Militer


Prioritas dan fokus pengembangan postur pertahanan militer diarahkan pada
perwujudan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) Tentara
Nasional Indonesia (TNI), dengan tetap mengacu pada konsep pengembangan
Postur Ideal TNI yang telah direncanakan dalam jangka panjang. Pengertian
Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) adalah suatu standar
kekuatan pokok dan minimum TNI yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama
serta mendasar bagi terlaksananya secara efektif tugas pokok dan fungsi TNI dalam
menghadapi ancaman aktual.
Prioritas pertama perwujudan MEF adalah peningkatan kemampuan mobilitas TNI
Angkatan Udara (TNI AU), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Darat
(TNI AD) untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok TNI di seluruh wilayah
nasional. Prioritas MEF selanjutnya adalah pada peningkatan kemampuan satuan
tempur khususnya pasukan pemukul reaksi cepat (striking force) baik satuan di
tingkat pusat maupun satuan di wilayah, serta penyiapan pasukan siaga (standby
force) terutama untuk penanganan bencana alam serta untuk tugas-tugas misi
perdamaian dunia dan keadaan darurat lainnya. Kebutuhan-kebutuhan pendukung
lain dalam rangka perwujudan MEF akan dipenuhi pula secara bertahap sehingga
diharapkan MEF dapat dijadikan sebagai pijakan dasar menuju postur TNI yang
ideal.



Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter

Bentuk ancaman nonmiliter sangat bervariasi dan kompleks, baik yang berdimensi
ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi. Oleh karena itu, pemberdayaan pertahanan nirmiliter harus
mempertimbangkan karakteristik ancaman nonmiliter dan kompetensi fungsional
lembaga yang menanganinya. Kementerian/LPNK yang terkait agar segera
mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi ancaman nonmiliter,
termasuk menyiapkan kemampuan yang diperlukan untuk mengatasinya.
Dengan mengingat kompleksitas ancaman nonmiliter yang tidak selalu dapat diatasi
oleh satu sektor atau fungsi, maka koordinasi lintas sektoral harus diintensifkan,
termasuk mengefektifkan keberadaan badan-badan koordinasi lintas sektoral yang
sudah ada, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BNPB),
Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), dan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (BNPP). Agar koordinasi lintas sektoral tersebut lebih efektif, dalam
penyusunan rencana strategis pertahanan nirmiliter berkoordinasi dengan
Kementerian/LPNK.


Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Militer

Pengerahan kekuatan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan militer
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama yang
menyangkut tataran kewenangan serta tanggung jawab dan prinsip-prinsip dasar
dalam pengerahan kekuatan TNI.
a. Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada
Presiden, sedangkan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada
Panglima TNI.
b. Dalam hal pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman bersenjata
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kecuali dalam
keadaan memaksa.
c. Pengerahan kekuatan pengganda untuk pertahanan militer dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pengerahan kekuatan TNI harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai.
Prioritas pengerahan kekuatan TNI untuk lima tahun kedepan diarahkan untuk
merespons ancaman aktual yaitu konflik di wilayah perbatasan dan keamanan
pulau-pulau kecil terluar, ancaman separatisme, terorisme, bencana alam, konflik
horizontal, dan ragam kegiatan ilegal yang membahayakan kedaulatan negara
baik di darat maupun di laut, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa sesuai
dengan standar kemampuan MEF, dengan menerapkan pola Trimatra Terpadu.


Kebijakan Kerja Sama Internasional Bidang Pertahanan

Pemerintah mengembangkan kerja sama yang bernilai positif bagi kepentingan
nasional dan lingkungan internasional, dengan memperhatikan prinsip saling
menghormati, mempercayai, dan menguntungkan. Kerja sama internasional bidang
pertahanan berkaitan dengan kebijakan politik luar negeri, sehingga harus
senantiasa dilaksanakan dengan prinsip one gate policy. Segala bentuk kerjasama
internasional bidang pertahanan menghindari pembentukan suatu pakta pertahanan
yang dapat mengurangi makna politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Prioritas kerja sama internasional bidang pertahanan diarahkan pada:
a. Peningkatan kerja sama dengan negara-negara tetangga yang berbatasan
langsung dengan Indonesia melalui program-program yang mendorong
penyelesaian persoalan perbatasan secara damai;
b. Peningkatan kerja sama dengan negara-negara sahabat yang memiliki komitmen
tinggi terhadap pengembangan kemampuan (capacity building) pertahanan
negara Indonesia, khususnya dalam upaya penanganan terorisme, kegiatan
bidang pendidikan dan latihan, pengembangan sumber daya manusia,
penanggulangan bencana, penegakan hukum di laut dan di udara, serta transfer
teknologi untuk Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI;
c. Akselerasi usaha-usaha mewujudkan ASEAN Security Community yang solid
dan kuat, dengan mempromosikan nilai-nilai perdamaian, penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi dalam berbagai forum yang
telah terbentuk;
d. Peningkatan peran aktif dalam Peacekeeping Operation (PKO) berdasarkan
mandat dari Dewan Keamanan PBB, serta peran aktif dalam mewujudkan
keamanan regional.


Kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kemandirian Industri Pertahanan

Indonesia memerlukan kebijakan yang lebih progresif untuk mengejar ketertinggalan
dalam penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) bidang pertahanan,
dan dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan (Indhan).
Kemandirian industri pertahanan sangat bergantung pada tiga pilar pelaku Iptek,
yaitu perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan, industri, dan
user (TNI sebagai pengguna). Oleh sebab itu, pemerintah akan segera
merumuskan kebijakan terpadu bidang Iptek dan Indhan yang diarahkan pada
kebutuhan industri pertahanan, yang meliputi :
a. Pengembangan SDM, Program Unggulan dan Strategis yang berkualitas di
bidang rancang bangun dan rekayasa teknologi serta prioritas transfer teknologi
yang dibutuhkan;
b. Kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan industri pertahanan baik dalam negeri maupun luar negeri;
c. Pemberdayaan industri nasional yang berpotensi untuk memajukan industri
pertahanan.
Lembaga pemerintah terkait perlu menindaklanjuti kebijakan ini dengan langkahlangkah
strategis, diantaranya diversifikasi spektrum produk, baik komersial maupun
produk militer; menetapkan regulasi di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI
untuk menggunakan produk dalam negeri; dan menetapkan regulasi kerja sama
pembiayaan pengembangan industri pertahanan, termasuk dengan melibatkan
pihak swasta sebagai bentuk komitmen terhadap upaya peningkatan kemandirian
industri pertahanan.


Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar

Ancaman yang bersumber dari konflik wilayah dan kawasan perbatasan serta
ancaman terhadap keamanan pulau-pulau kecil terluar merupakan salah satu
ancaman aktual untuk ditangani secara lebih serius, oleh sebab itu, prioritas
kebijakan pertahanan negara diarahkan pada :
a. Pengintegrasian peran dan fungsi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
terkait pengembangan kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;
b. Maksimalisasi peran BNPP dalam rangka meningkatkan pengelolaan batas
wilayah negara dan kawasan perbatasan, serta pulau-pulau kecil terluar;
c. Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta pulau-pulau
kecil terluar sebagaimana dimaksud pada poin b, termasuk pembangunan
infrastruktur perbatasan, pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, penuntasan
penentuan garis batas dengan negara tetangga, serta mengoordinasikan
penataan ruang kawasan pertahanan, dan pengamanan secara fisik
bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan
d. Optimalisasi upaya diplomasi secara bilateral dan/atau multilateral dengan
mengedepankan penyelesaian perbatasan secara damai dengan negara-negara
yang memiliki persoalan perbatasan dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.


Kebijakan Penganggaran

Anggaran pertahanan negara ditentukan dengan penghitungan secara
komprehensif semua kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan kemampuan
pertahanan negara. Sesuai dengan prioritas perwujudan MEF menghadapi
ancaman aktual dan potensial, maka prioritas kebijakan anggaran diarahkan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan pemeliharaan, pengoperasian, dan modernisasi alat
angkut TNI AU, TNI AL, dan TNI AD, pembangunan pasukan pemukul dan
pasukan siaga, serta modernisasi dan pemeliharaan Alutsista dan sarana
prasarana pendukung lainnya bagi perwujudan MEF. Kementerian Pertahanan
dan TNI merumuskan secara teknis dan menetapkan secara proporsional
besaran anggaran pertahanan yang dialokasikan untuk mewujudkan MEF agar
instansi pemerintah yang terkait dapat secara tepat menetapkan kebijakan
anggaran pertahanan.
b. Meningkatkan profesionalitas SDM pertahanan negara melalui pendidikan dan
pelatihan, serta peningkatan kesejahteraan pegawai dan prajurit melalui
peningkatan penerimaan penghasilan, pelayanan kesehatan, dan penyediaan
fasilitas perumahan yang layak.
Anggaran untuk mendukung Pertahanan Nirmiliter agar diupayakan
Kementerian/LPNK dan instansi terkait, dalam rangka peningkatan partisipasi
masyarakat di bidang pertahanan negara secara sinergis dan berkesinambungan.


Kebijakan Pengawasan

Pengawasan merupakan fungsi manajemen pertahanan negara yang sangat
penting dalam mengontrol penyelenggaraan pertahanan negara yang efektif, bersih,
dan akuntabel. Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal
dan eksternal yang dipadukan dengan fungsi pengawasan legislatif serta kontrol
publik. Untuk pencapaian sasaran pengawasan secara maksimal, pengawasan
sebagai fungsi manajemen harus diberdayakan secara sinergis dengan fungsi
pengawasan internal dan eksternal yang sudah melembaga, sesuai dengan
prosedur dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan.


Perpres 944554647659583382

Posting Komentar

Apa pendapat anda tentang artikel diatas?

emo-but-icon

Beranda item

Popular Posts

Labels

AA Missile AARM 2011 ACCS Aerobatic Show Aerobatic Team AEW System. Afghanistan AGL AIP Air Defense Air Refueling Aircraft Carrier Aircraft Manufacturing Airfield Airforce Airport Airshow Airstrike Alkom Alutsista Amphibious ship Analisis Anggara Anggaran Anggaran Pertahanan Anti Anti - Missile Missile Anti - Ship Missile Anti-materiel rifle Anti-Ship Missile Defence Anti-Tank Missile APC APS Arm Race Armour Plate Armoured Vehicle Arms Race Arms Sales Artilery ASEAN ASW ATGM Attack Helicopter Australia AWACS Bahan Peledak Ballistic Missile Bangladesh Battle Cruiser BBM Belanda Bersama Lima BOM BOMB Bomber Border Conflict Border Talk Brasil BRIDEX 2011 Brunei Budget Cut BUMN BUMNIS Cambodia Canada Ceko China Cina Coalition Coastal Defense COIN COIN Aircraft Cooperating Producing Military Assets Counter Terrorism Cruise Missile Cyber Warfare Damage Defense Budget Defense Equipment Defense Expo Defense Strategy Defese Dialogue Defexpo 2012 Destroyers Diplomacy DK PBB Drone East Asia Summit Eksport Alutsista Electronic Warfare Elite Forces Engines Eropa ESM Espionage Fast Attack Craft Fighter Fighters Filipina Flight Test Food Aid Foto Frigate Grounded Guided Bombs Helicopter Helicopter ASW Helm Anti Peluru HMTV HPMM HUT TNI AU Ke - 66 HUT TNI Ke - 66 Hypersonic Aircraft I ICBM IFV IMSS India Indobatt Indonesia Industri Pertahanan Inggris Intelejen Inventor IPSC Iran Israel Japan Jerman Jo Joint Development Joint Exercise Joint Fighter Weapon Course Joint Productions Joint Training JSDAF JSF Kapal latih Kapal Selam KASAD Kecelakaan Pesawat Kemhan Kerjasama Pertahanan Kevlar Konflik Konflik Perbatasan Konga Kopassus KTT ASEAN LAPAN Laser Weapons Latgab Latgab antiteror Latihan Tempur LCAC LCU LHA LHD LIFT Light Tank Lomba Menembak LPD LST LUFT Malaysia Manpads Maritime Patrol Aircraft MBT Military Alliance Military Assistance Military Bases Military Budget Military Dialogue Military Drill Military exercise Military exercise area Military Parade Military Power Minehunting MINUSTAH Missile Missile Defense Missile Shield Missile Warning System MLRS Modernization Program Mortar MPA MRO Facilities Myanmar NATO Naval Base Naval Gun System Navy Navy Drills North Korea NUc Nuclear Nuclear Missiles Nuclear Poliferation Nuclear Research Ocean Surveillance Ship Operasi Amfibi Opini OPV Pakistan Pangkalan Militer Panser Passex Pasukan Khusus Pasukan Perdamaian Patkor Patrol Vessel Patroli Patroli Bersama Patroli Perbatasan Peacekeeping Pelanggaran Batas Wilayah Pelanggaran Kedaulatan Penelitian Pengamanan Laut Penjagaan Perbatasan Perang Kemerdekaan Perpres Pertahanan Udara Pesawat Angkut Pesawat Kepresidenan Pesawat Latih PEta Philippine Philippine Navy Pictures Pilot Pirates PLA PMPP PNG Polandia Polemik Presidential Aircraft Prototype Provocation Radar RAN Ranpur Rantis Rebel Reconnaissance Aircraft Reconnaissance Satellites Research Review Revitalisasi Alutsista Rifle RIMPAC RnD Robotics Rocket RSTA Russia SAM Satelite Saudi Arabia Serangan Militer Serbia Simulator Singapore Smart Munitions so Source Code South Korea Spaceport Spanyol Special Forces Srilanka STAWS Stealth Bomber Stealth Fighters Stealth UAV Strategi Strategi Pertahanan Strike Aircraft Submarine Surveillance Aircraft Surveillance Camera Surveillance Systems Swedia Syria Taiwan Talisman Sabre Tank Tanker Aircraft Tanker Vessel. Terror Thailand Timor Leste TLDB TNI TNI - AD TNI - AL TNI - AU TNI-AL Torpedo ToT Trainer Aircraft Training Helicopter Transfers Technology Transport Aircraft Transport Helicopter Transport Ship Transport vehicle Trikora Truck Turkey UAV UCAV Uji Coba UK UN Missions UNIFIL Unmanned Sensor Platform Urban Warfare US US Air Forces US Army US Marines US Navy USAF USMC Vietnam Warship

Random Posts

Flickr Photo

free counters