Indonesia butuh 700 ribu ton amonium nitrat
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Indonesia membutuhkan sekitar 700 ribu ton amonium nitrat per tahun baik untuk baha...
https://pojokmiliter.blogspot.com/2012/01/indonesia-butuh-700-ribu-ton-amonium.html
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Indonesia membutuhkan sekitar 700 ribu ton amonium nitrat per tahun baik untuk bahan peledak komersial maupun militer.
"Namun, kapasitas produksi yang kita miliki masih belum mencukupi," kata Wakil Menhan Sjafrie saat meninjau kesiapan produksi perdana PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu.
Sjafrie mengatakan kehadiran KNI sebagai salah satu industri bahan peledak diharapkan dapat menjadi alternatif bagi penambahan kapasitas produksi yang belum dapat dipenuhi saat ini.
Sebelumnya, Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan , Pos M Hutabarat mengatakan, selain perijinan sembilan perusahaan itu sudah mendekati selesai, maka evaluasi difokuskan pada konsistensi mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Selama ini, dari kebutuhan dalam negeri sekitar 450 ribu ton per tahun baru dapat dipenuhi sekitar 40 hingga 60 ribu ton oleh badan usaha bahan peledak dalam negeri," papar Pos Hutabarat.
Padahal, lanjut Pos Hutabarat, bahan baku bahan peledak berupa amonium nitrat di dalam negeri cukup melimpah.
"Hanya campurannya saja yang masih impor. Namun, kondisi saat ini baik bahan baku maupun bahan campurannya kebanyakan masih impor. Padahal, kita ingin Indonesia bisa memproduksi bahan peledak utamanya untuk pasar dalam negeri baik untuk kepentingan militer maupun komersial," ujarnya.
Kewenangan Kemhan untuk mengatur perijinan Badan Usaha Bahan Peledak sesuai Keputusan Presiden Nomor 125/1999 tentang Bahan Peledak yang merupakan salah satu kebijakan strategis nasional di bidang bahan peledak.
Keputusan presiden itu kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan No22/2006 tentang pedoman, pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
Perijinan untuk badan usaha yanhg dimaksud adalah Ijin Usaha Produksi di pabrik berlaku 10 tahun, Ijin Usaha Produksi di Lapangan berlaku dua tahun dan Ijin Pengadaan dan Pendistribusian berlaku dua tahun, Ijin Usaha Pergudangan dan Jasa Peledakan berlaku untuk dua tahun.
Pabrik bahan peladak KNI yang dibangun pada 2009 memiliki kapasitas produksi sebesar 300 ribu ton. Pada awal produksinya pada Februari 2012, KNI akan menghasilkan 190 ribu ton per tahun.
Apa pendapat anda tentang artikel diatas?