Komponen Cadangan Dipersiapkan Untuk Memperkuat Komponen Utama
Rancangan Undang - Undang Komponen Cadangan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana ...
https://pojokmiliter.blogspot.com/2012/07/komponen-cadangan-dipersiapkan-untuk.html
Rancangan Undang - Undang Komponen Cadangan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dikatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan suatu Sumber Daya Nasional yang dipersiapkan dan dilatih guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama yaitu TNI.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Ir.Pos M. Hutabarat, Rabu Pagi (25/7) saat menjadi nara sumber dalam program Talk Show “Sarapan Pagi” di Radio KBR 68H.
Talkshow yang disiarkan secara on air dari Sudio Mini Pusat Komunikasi Publik Kemhan ini merupakan kerjasama antara Kemhan bersama Radio KBR 68H dalam rangka memberikan informasi secara rutin kepada publik terkait kebijakan – kebijakan Pemerintah di bidang pertahanan negara.
Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan mengatakan, RUU Komponen Cadangan sudah menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas tahun 2009-2014. Saat ini, RUU Komponen Cadangan sudah berada di tangan DPR, diharapkan pada awal tahun 2013 sudah mulai dibahas dan bisa selesai pada tahun 2014.
Personil Sniper TNI dalam suatu kamuflase di suatu latihan. |
“Parlemen sudah berjanji ini (RUU Komcad) akan dibahas segera, sosialisasi di media massa juga sudah dilakukan oleh Kemhan dan beberapa minggu terakhir kita melihat bahwa keinginan masyarakat RUU Komcad ini bisa diselesaikan”, jelas Dirjen Pothan Kemhan.
Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan menjelaskan, RUU Komponen Cadangan disusun untuk mengatur bagaimana Komponen Cadangan direkrut, bagaimana kompensasinya, dan bagaimana statusnya, sehingga nantinya jelas jangan sampai ada salah pemikiran bahwa Komponen Cadangan ini adalah wajib militer, padahal bukan. “Pada dasarnya Komponen Cadangan belum dianggap sebagai wajib, sehingga kalau menolak tidak apa - apa”, tambah Dirjen Pothan Kemhan.
Tidak ada batas maksimum untuk komponen cadangan, yang penting mereka punya keahlian dan sudah memiliki pekerjaan tetap. Komponen Cadangan akan dilatih sekitar 30 hari dalam setahun, dan mereka dibebaskan dari pekerjaannya untuk ikut latihan dan mereka diberi kompensasi tidak kurang dari apa yang mereka terima gajinya di tempat pekerjaannya.
Setelah selesai, mereka akan kembali bekerja dan kalau dibutuhkan seandainya terjadi perang, mereka akan dipanggil untuk memperkuat Komponen Utama. Sementara itu, untuk pihak Perusahaan diwajibkan merelakan karyawannya yang akan menjadi Komponen Cadangan. Perusahaan tidak perlu memberikan gaji, yang memberikan gaji adalah Pemerintah melalui kompensasi yang diberikan saat mengikuti latihan.
Apa pendapat anda tentang artikel diatas?